Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh: Uji Kompetensi Tak Terkait Tunjangan

Kompas.com - 30/07/2012, 10:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Ia juga menjamin pelaksanaan UKG tidak memiliki hubungan dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

"UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru," ungkap Nuh saat melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan UKG di SMP 19 Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

Selain tidak akan memengaruhi pembayaran TPG, lanjut Nuh, pelaksanaan UKG juga tidak akan menjadi syarat kenaikan pangkat dan atau jabatan fungsional guru. Ia menekankan, UKG merupakan kesempatan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Sementara itu, terkait dasar hukum UKG, kata Nuh, diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Pasal itu menyebutkan, profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas.

"Dalam PP No 74/2008 Pasal 2 juga diatur bahwa guru wajib memiliki kompetensi dan Pasal 3 menyatakan bahwa kompetensi yang dimaksud merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya," papar Nuh.

Mulai hari ini, untuk pertama kalinya, UKG digelar untuk seluruh guru SMP bersertifikat. UKG SMP akan berakhir pada 12 Agustus mendatang. Selain digelar secara online, pelaksanaan ujian juga relatif fleksibel karena dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com