Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Negeri Dapat Dimutasi ke PT Daerah Lain

Kompas.com - 31/07/2012, 19:56 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto,
Winarto Herusansono,
Sonya Helen Sinombor,
Amanda Putri Nugrahanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Pengesahan Undang Undang Perguruan Tinggi pada 13 Juli 2012 ternyata memberikan keleluasan perguruan tinggi negeri untuk membuka kampus di luar kampus utama. Juga dalam perundangan yang baru itu, tenaga dosen PTN dapat dimutasi atau diperbantukan di perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan masa dinas guru besar bisa sampai usia 70 Tahun.

Hal itu disampaikan Pembantu Rektor II Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Prof Dr Jamal Wiwoho, Selasa (31/7/2012), dalam diskusi Pro Kontra UU Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Harian Kompas Perwakilan Semarang, Jawa Tengah. Diskusi ini dihadiri sejumlah rektor dan pimpinan PTN dan PTS di Semarang, Solo dan sekitarnya. Di antaranya Prof Sudharto P Hadi (Rektor Undip Semarang), Prof Eko Budihardjo, Wijaya (Rektor Untag Semarang), pengamat pendidikan JC Tukiman Taruna, P Sudharto, dan sejumlah rektor lain.

Diskusi yang dibuka oleh Kepala Desk Nusantara Harian Kompas Tri Agung Kristanto langsung mendapat beberapa tanggapan.

Wijaya mengemukakan, UU PT ini sebenarnya disahkan tanpa melalui uji publik, termasuk pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia juga tidak didengar pendapatnya.

Wijaya menilai, persyaratan yang memungkinkan setiap daerah mempunyai PTN menunjukkan UU PT ini juga tidak berpihak pada perguruan tinggi swasta yang sudah lama eksis di kota atau daerah tersebut.

Namun, pihak Aptisi hingga saat ini belum melakukan aksi, apakah UU PT akan digugat ke Mahkamah Konstitusi atau dilihat lebih dulu dalam prakteknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com