Jakarta, KOMPAS.com - Setelah melakukan gelar perkara pemeriksaan sembilan saksi pelaku penganiaayaan di SMA Don Bosco, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan.
"Kami telah memeriksa sembilan saksi dan mengonfrontirnya bersama korban. Lalu dari gelar perkara, kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dua orangnya hanya sebagai saksi, tidak terlibat melakukan penganiayaan," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Menurut Hermawan, para pelaku penganiayaan siswa kelas 3 SMA Don Bosco. Mereka menganiaya korban secara bersama-sama.
Para pelaku menganiaya korban dengan menampar, mengancam dengan menggunakan pisau, menendang korban, menyuruh korban mengangkat batu, memaksa menenggak minuman keras, dan menyundut api rokok pada tengkuk korban.
"Pelaku penganiaayaan mayoritas kelas tiga. Perannya ada yang nampar korban, diancam pakai pisau, ditendang pakai dengkul, dan disuruh ngangkat batu yang berat, disundut rokok, dan disuruh minum-minuman keras", ungkap Hermawan.
Hingga saat ini pihak kepolisian tidak menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih di bawah umur. Namun para tersangka wajib melapor ke Polres Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan tentang pengeroyokan dan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.