JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Siane Indriani mengimbau agar semua pihak tidak membesar-besarkan langkah Rektor UI Gumilar R Somantri memberhentikan tujuh dekan fakultas dan satu kepala program pascasarjana di UI. Pasalnya, pemberhentian itu tidak melanggar dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan dibesar-besarkan. Pemberhentian itu sah secara aturan dalam kelembagaan," kata Siane kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2012) di Jakarta.
Dia menjelaskan, mereka yang diberhentikan telah habis masa jabatannya pada 30 dan 31 Juli 2012. Atas dasar itu, Rektor UI kemudian memberhentikan tujuh dekan dan satu kepala program pascasarjana pada 31 Juli 2012. Untuk sementara, posisi para dekan itu digantikan oleh para wakil dekan sampai dekan selanjutnya dipilih oleh rektor UI yang baru.
"Masa jabatan dekan itu sudah habis, sah saja jika Rektor memberhentikan. Itu pun bukan alasan pribadi, melainkan ada masukan dari Majelis Wali Amanat. Secara lembaga, bawahan harus menaati keputusan atasannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Rektor UI saat ini akan berakhir pada 14 Agustus 2012. Rektor UI yang baru nantinya akan memilih pengganti dekan yang diberhentikan.
Polemik di UI semakin melebar dan sulit diurai. Kelompok kontra menilai pemberhentian dekan dilakukan dengan alasan pribadi pada para dekan yang sering mengkritik kebijakan-kebijakan di UI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.