Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi ke MK Dipersilakan

Kompas.com - 02/08/2012, 13:44 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Keinginan sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi terhadap Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang akan segera disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi ini tidak akan dihalang-halangi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan siapa saja yang ingin mengajukan uji materi terhadap undang-undang itu kelak.

Hal ini dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar seusai Sosialisasi Undang-undang Pendidikan Tinggi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Rabu (1/8). Acara ini juga dihadiri separa rektor perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di Solo dan sekitarnya.

”Boleh-boleh saja, silakan. Tetapi apa benar ada pro dan kontra, barangkali karena belum paham. Justru kegiatan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman mengenai RUU (rancangan undang-undang) yang akan disahkan ini. RUU ini justru merupakan rahmat bagi banyak pihak,” kata Harris.

Menurut Harris, RUU Pendidikan Tingi (PT) ini sebenarnya bukan sekadar pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi disusun sebagai amanat dari Pasal 31 Ayat (5) UU Sistem Pendidikan Nasional, yakni pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rektor UNS Ravik Karsidi mengatakan, di luar belum sempurna dan belum lengkapnya UU ini, hal itu bisa diatasi dengan segera dikeluarkannya peraturan menteri dan peraturan pemerintah untuk melengkapi kehadiran UU ini. ”Aturan ini jauh lebih baik dari aturan sebelumnya. Namun, UU ini butuh pendamping agar tidak muncul keresahan,” kata Ravik.

Menurut dia, beberapa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang perlu segera disusun adalah soal delegasi kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan kebebasan akademik. Selain itu, peraturan pendamping juga diperlukan untuk memperkuat kewenangan perguruan tinggi.

Harris menambahkan, menyusul disahkannya UU PT, rencananya akan disusun 4 peraturan pemerintah dan 23 peraturan menteri. Aturan-aturan ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu 1-2 tahun. (eki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com