Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Anak Harus Diberi Kesempatan Sekolah

Kompas.com - 03/08/2012, 10:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus memantau perkembangan kasus dugaan bullying yang terjadi di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemarin, Kamis (2/8/2012), polisi telah menetapkan tujuh pelajar sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka langsung ditahan.

Terkait penahanan para pelajar ini, Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor berharap bahwa keputusan polisi menahan tujuh pelajar adalah jalan terakhir yang terpaksa dilakukan. "Saya berharap ini adalah upaya terakhir. Seharusnya sebelum ditahan dilakukan mediasi terhadap bentuk hukuman yang dijalankan para pelajar ini. Karena selain pelaku, mereka ini juga korban," ucap Maria saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8/2012) malam.

Dia meminta aparat kepolisian untuk memperhatikan proses penahanan bagi para pelajar yang masih di bawah umur. "Imbauan kami, ketika dalam proses hukum, juga tetap pentingkan anak. Anak harus diberikan kesempatan sekolah," tutur Maria.

Selain itu, dalam masa tahanan, para pelajar ini tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Mereka harus ditempatkan terpisah untuk menjaga dampak psikologis yang mungkin timbul. Proses persidangan pun harus dibuat seramah mungkin terhadap anak.

"Persidangannya tidak seperti sidang dewasa. Anak-anak ini juga perlu didampingi pengacara. KPAI bisa menyediakannya melalui LBH dan Peradi," ucap Maria.

Lebih lanjut, Maria mengatakan, pihaknya tetap terus memantau proses hukum kasus bullying ini. Maria mengatakan, KPAI nantinya akan meninjau tempat tahanan para pelajar serta untuk mengetahui kondisi para pelaku lebih lanjut. "KPAI akan pantau proses penahanannya hingga proses-proses selanjutnya," kata Maria.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang dilakukan siswa kelas III SMA Don Bosco, Pondok Indah, ke adik kelasnya, kelas I. "Kami telah memeriksa sembilan saksi dan mengonfrontirnya bersama korban. Lalu dari gelar perkara, kami tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dua orang hanya sebagai saksi, tidak terlibat melakukan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).

Menurut Hermawan, para pelaku penganiayaan adalah siswa kelas III SMA Don Bosco. Mereka menganiaya korban secara bersama-sama. Para pelaku menganiaya korban dengan menampar, mengancam dengan menggunakan pisau, menendang korban, menyuruh korban mengangkat batu, memaksa menenggak minuman keras, dan menyundut api rokok pada tengkuk korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com