Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Disunat

Kompas.com - 06/08/2012, 14:54 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 200 guru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Makassar, Senin (6/8/2012). Para guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi pendidik ini memprotes penyunatan tunjangan profesi pada tahun ini.

"Dari kurun Januari-Juli 2012, para guru hanya dibayar dua bulan. Kami menolak adanya penyunatan yang merugikan guru," kata Nurdin, Ketua Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulawesi Selatan.

Menurut Nurdin, pembayaran tunjangan profesi pendidik para guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar dibayarkan pada Juli lalu. Namun, pembayaran yang diterima hanya untuk dua bulan.

"Seharusnya guru menerima enam bulan tunjangan profesi, tetapi Pemerintah Kota Makassar beralasan dananya kurang dari pemerintah pusat," kata Nurdin.

 Anehnya, di kota/kabupaten lain di Sulawesi Selatan, pembayaran tunjangan profesi ada yang mencapai enam bulan, ada juga yang tiga bulan. "Kami tadi menyampaikan aspirasi ke DPRD supaya memperjuangkan hak kami. Pada Jumat nanti, DPRD berjanji akan mempertemukan kami dengan pejabat dinas pendidikan untuk mendapatkan penjelasan resmi," kata Nurdin.

 Di Kota Bandung, para guru juga menyatakan kekecewaannya. Pembayaran tunjangan profesi pendidik pada triwulan kedua ini hanya dibayarkan untuk dua bulan.

"Seharusnya, kan, pembayaran triwulan itu untuk tiga bulan. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan, pembayaran triwulan kedua paling lambat Juli. Tapi, pembayaran lagi-lagi telat dan tidak utuh," kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com