Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akan Patuhi Aturan Hukum

Kompas.com - 06/08/2012, 16:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo akan menyerahkan pada proses hukum perihal perseteruan penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan, baik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua tentunya masih berdasarkan hukum yang mengatur semua. Kita patuh pada itu," terang Timur, usai mengadakan pertemuan dengan para penasihat Polri, di Gedung Mutiara, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Dalam kasus yang ditangani kedua lembaga penegak hukum ini, Polri meminta pendapat pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Keduanya pun bertemu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Divisi Hukum di Mabes Polri.

Salah satu pilihannya adalah sengketa kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan, posisi Polri lebih kuat lantaran kewenangannya diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 30 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Adapun KPK, menurut Yusril, hanya diatur setingkat undang-undang, yakni UU Nomor 30/2002.

Kapolri mengatakan, pihaknya siap jika perkara tersebut dilanjutkan ke MK. Menurutnya, sebagai negara hukum maka Polri akan mengikuti proses hukum. "Kita lihat nanti. Kalau bermuara ke situ, kita ikut saja. Enggak masalah," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini muncul ketika KPK dan Polri sama-sama menyidik dan menetapkan tersangka kasus simulator SIM. KPK lebih dulu menetapkan mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Keduanya memiliki tiga tersangka yang sama yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Polri juga menetapkan AKBP Teddy Rusmawan sebagai Ketua Pengadaan dan Kompol LGM sebagai bendahara Korlantas. Polri pun telah menahan tiga anggota kepolisian ini di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Jumat (3/8/2012). Sementara Budi Susanto menjadi tahanan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com