Jakarta, Kompas -
Hal itu disampaikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/8). Hadir juga dalam acara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Komunikasi dan Informatika S Sinansari Ecip.
Nina Mutmainnah menjelaskan, ketujuh acara televisi itu adalah
Semua acara itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Siaran itu umumnya melecehkan kelompok tertentu, seperti orang pendek, bibir tebal, atau orientasi seksual tertentu. Berbagai adegan untuk orang dewasa itu ditampilkan pada jam tayang tontonan keluarga, termasuk anak-anak. Isi acara itu juga dinilai menyalahi norma kesopanan dan tak sesuai ketentuan penggolongan program siaran.
Sinansari Ecip mengungkapkan, MUI memantau tayangan televisi pada paruh pertama Ramadhan 2012. Hasilnya, sebagian acara Ramadhan masih dipenuhi makian dan ungkapan kasar. Acara-acara itu hanya membajak momentum Ramadhan untuk kepentingan komersial. Acara-acara semacam itu sudah kerap dikritik dan diperingatkan, tetapi tak berubah. Bahkan, kini beberapa ustaz juga terlibat dalam program yang tak sesuai dengan semangat puasa itu.
MUI mengajak masyarakat memboikot acara-acara komedi televisi yang mengumbar makian dan ungkapan kasar.
Tifatul Sembiring menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya juga menerima banyak protes dari masyarakat terkait sejumlah tayangan televisi. Sebenarnya acara-acara yang diprotes itu sudah dievaluasi dari tahun ke tahun, tetapi hampir tidak ada perubahan.