Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Mengapa Polri Tidak "Legowo"

Kompas.com - 07/08/2012, 13:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai wajar sikap ngotot kepolisian yang mempertahankan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri lantaran setiap institusi cenderung melindungi korps. Namun, apabila berlarut-larut mempertahankan sikap itu, kata Pramono, malah bakal merugikan kepolisian.

"Kepolisian, kan, sudah menetapkan tersangka yang hampir sama (dengan Komisi Pemberantasan Korupsi). Kenapa tidak legowo menyerahkan kepada KPK?" kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Pramono sependapat dengan sejumlah pandangan praktisi hukum bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi menjadi kewenangan KPK. Kepolisian harus melepaskan perkara itu jika mengacu pada Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dikatakan Pramono, nota kesepahaman (MOU) antara KPK, Polri, dan kejaksaan tidak bisa mengeliminir UU KPK. "Pertanyaannya sederhana, DPR, kan, juga lembaga negara. Bagaimana kalau DPR membuat kesepatakan dengan KPK, kalau KPK mau memeriksa ke DPR, bla, bla, bla. Apakah (MOU) masih berlaku? Kan, tidak berlaku. Dalam konteks itu harus kembali ke semangat UU itu. Tidak boleh ada penanfsiran lain," kata Pramono.

Pramono meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak akan berbeda. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, substansi UU KPK sudah sangat jelas dan tidak multitafsir.

Seperti diberitakan, polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci perkara, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas, seorang komisaris berinisial LGM. Sengketa itu telah dibawa ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com