Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaukus DPD: Rekam Jejak Polri Buruk, Serahkan ke KPK

Kompas.com - 07/08/2012, 14:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah mendesak kepolisian menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lalu menyerahkan penanganan perkara itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu dilontarkan setelah melihat rekam jejak Polri yang buruk dalam pemberantasan korupsi.

Desakan itu disampaikan Ketua Kaukus Anti Korupsi DPD I Wayan Sudirta di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012). Ikut hadir delapan anggota kaukus lainnya.

Wayan mengatakan, berbagai catatan buruk Polri dalam pemberantasan korupsi, seperti kasus rekening gendut jenderal Polri dan mafia hukum Gayus HP Tambunan, menjadi bukti bahwa Polri belum membersihkan diri. Kini, kata dia, Polri berusaha merintangi langkah KPK ketika mengusut dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.

Jika mengacu hukum, kaukus menilai KPK lebih berwenang menangani perkara yang melibatkan perwira tinggi Polri itu dengan mengacu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika kepolisian tetap melalukan penyidikan, kaukus menilai proses itu cacat hukum.

"Sikap itu mendorong Polri melanggar hukum dan dapat menurunkan pamor kepolisian lebih rendah lagi dan mendorong pertikaian berkepanjangan. Sikap Polri itu harus dihentikan," kata anggota dari daerah pemilihan Bali itu.

Anggota kaukus, Mayjen (Purn) Ferry Tinggogoy, mengatakan, jika melihat dugaan anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 100 miliar, tidak mungkin hanya tiga anggota Polri yang menikmati uang itu. "Kalau itu ditangani di kepolisan, pasti ada yang dipetieskan. Maka, wajar diserahkan ke KPK," kata dia.

Anggota kaukus lainnya, Jacob Jack Ospara, meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak akan mampu menyeret perwira Polri lain yang terlibat. "Jeruk tidak mungkin makan jeruk," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com