JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi menegaskan, semua guru taman Kanak-kanak (TK) harus memenuhi standar kualifikasi. Syarat minimal untuk menjadi guru TK adalah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1 dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Guru TK syaratnya harus D-4 atau S-1 dengan prodi PAUD. Indonesia punya sekitar 40 prodi tersebut," kata Lidya atau akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.
Reni mengungkapkan, terbuka peluang bagi semua guru TK yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut. Caranya, dengan mengikuti diklat yang digelar oleh Kemdikbud. Hasil dari diklat tersebut dapat dikonversi saat guru yang bersangkutan ingin memperoleh ijazah S-1 di kampus pilihannya. Diklat tersebut memiliki tiga kategori, yakni diklat 12 SKS untuk tingkat dasar, 40 SKS untuk tingkat lanjutan, dan diklat 80 SKS untuk tingkat mahir.
"Hasil dari diklat itu bisa dikonversi ke kampus saat akan memperoleh ijazah S-1," ujarnya.
Menurut dia, untuk menarik minat semua guru TK, diklat tersebut diberikan dengan biaya yang cukup terjangkau. Di luar itu, Kemdikbud memberikan subsidi Rp 5 juta kepada setiap peserta diklat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.