YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta Anang Priyanto mengatakan, pemberlakuan Undang-undang Pendidikan Tinggi masih memerlukan peraturan pelaksanaan. Peraturan-peraturan pelaksanaan tersebut di antaranya 10 peraturan pemerintah, dan 29 peraturan menteri.
"Hal itu dengan ketentuan semua peraturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi," kata Anang, di Yogyakarta, Kamis (9/8/2012).
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memperhatikan asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi, serta prinsip demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, kata Anang, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus mampu menciptakan kreativitas mahasiswa dengan pembelajaran "student center" atau berpusat pada mahasiswa dan konstektual dengan pengembangan budaya akademik bagi sivitas akademika. Tak hanya itu, juga menunjukkan keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, menurutnya, harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Pengertian akademik adalah sesuatu yang bersifat ilmiah dan teori yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, kehadiran UU Dikti diharapkan dapat merespons kebutuhan adanya aturan yang dipakai acuan untuk pengelolaan perguruan tinggi baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat.
"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan telah dirumuskan dengan baik, tinggal sivitas akademika yang harus menunjukkan komitmennya dalam kehidupan. Untuk mengawal itu sangat diperlukan kehadiran Dewan Kehormatan Akademik," kata Rochmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.