Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk FK Unissula Pakai Ijazah Palsu dari Sekolah Non-IPA  

Kompas.com - 14/08/2012, 17:58 WIB
pstrongSEMARANG, KOMPAS. com /strong-- Pengguna jasa terdakwa pelaku pemalsuan ijazah dan rapor, yakni lima mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang diketahui menggunakan sekolah berbeda yang ternyata tidak memiliki jurusan IPA./ppKelima mahasiswa awalnya berasal dari sejumlah SMA di Jepara, Kebumen, Blora dan pondok pesantren di Ponorogo dengan jurusan IPS. Kemudian data kelima mahasiswa tersebut dipalsukan dan dianggap berasal dari SMA di Magelang Jawa Tengah dan Gunungkidul Yogyakarta dari jurusan IPA. nbsp;/ppquot;Setelah dilakukan penyelidikan di sekolah, mereka tidak mengakui kelima mahasiswa berasal dari SMA tersebut dan tidak mengeluarkan ijazah atas nama mereka. Selain itu di sekolah yang dimaksud tidak ada jurusan IPA,quot; ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Syarifah pada sidang perdana terdakwa Dwi Hartono alias Verry di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/8/2012). nbsp;/ppSyarifah menambahkan, kasus ini diketahui berawal ketika kelima mahasiswa ingin masuk jurusan FK Unissula Semarang. Namun sayangnya, mereka berasal dari jurusan IPS sehingga tidak memenuhi syarat./ppMereka kemudian mendapatkan informasi jika terdakwa bersama rekannya berinisial RW yang kini masih dicari keberadaannya, bisa mengusahakan mereka untuk masuk FK Unissula melalui jalur khusus dan tulis. nbsp;/ppKelima mahasiswa memang tidak secara bersama-sama, namun kemudian bertemu setelah mengikuti bimbingan belajar di Yogyakarta. Dan kemudian dinyatakan masuk ke FK Unissula dengan menggunakan data seolah-olah dari jurusan IPA dari sejumlah sekolah di Magelang dan Gunungkidul yang dipalsukan oleh terdakwa dan rekannya RW. nbsp;/ppKejadian ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu Desember 2009 hingga 11 Februari 2010. Atas kelakuan terdakwa mengakibatkan kehormatan dan kredibilitas FK Unissula tercemar./ppTerdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dwi Hartono didakwa turut serta dalam pembuatan surat palsu untuk bisa masuk di FK Unissula. nbsp;/ppSidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo tersebut berjalan dengan lancar dan dilanjutkan pada Selasa 4 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. nbsp;/ppSeperti diberitakan, kasus ini muncul dari laporan Dekan FK Unissula Taufiqurrachman (57) yang melaporkan mahasiswanya dengan dugaan melakukan pemalsuan data dan nilai./ppHal itu diketahui ketika tim Medical Education Unit FK Unissula yang menemukan nilai akademik salah satu mahasiswanya berada di bawah standar. Akhirnya mahasiswa tersebut mengaku tidak sanggup mengikuti pelajaran dan memang berasal dari jurusan IPS bukan IPA seperti pada dokumen saat pendaftaran./ppVerry sebagai pelaku pemalsuan dokumen beserta sejumlah tersangka lain yang belum ditahan mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2006. Hal itu dilakukan melalui sebuah lembaga bimbingan belajar di Yogyakarta dengan tarif masuk Rp 50 juta hingga hampir Rp 1 miliar. Ia juga mengaku melakukan hal ini bersama sejumlah rekannya./ppBerdasarkan data pihak kepolisian, bimbingan belajar ini bisa memasukkan calon mahasiswa dengan ijazah palsu dan joki saat ujian masuk untuk berbagai jurusan favorit di sejumlah universitas ternama di Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur./p
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com