Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi Guru Digugat ke MA!

Kompas.com - 15/08/2012, 13:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penggugat uji kompetensi guru (UKG) mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/8/2012). Hari ini, mereka menyerahkan berkas sebagai pelengkap gugatan yang mereka ajukan.

Tim penggugat terdiri dari beberapa elemen, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Pendidikan.

Adapun materi yang digugat adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tentang UKG melalui judicial review (uji materi) kepada MA. Gugatan ini dilayangkan melalui MA karena materi gugatan sifatnya di bawah undang-undang, yakni peraturan menteri.

Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listiyarti mengatakan, setelah berkas gugatan diserahkan, maka MA akan mempelajari seluruh berkas tersebut. Selanjutnya, MA akan mengirimkan surat kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi, nanti hanya akan balas-balasan melalui surat. Dalam gugatan ini tidak akan digelar sidang," kata Retno.

Tim penggugat UKG adalah kelompok yang sejak awal sangat keras menolak digelarnya uji kompetensi guru. Dari berbagai diskusi yang digelarnya, mereka kompak menyuarakan boikot terhadap UKG. Alasannya cukup banyak, di antaranya, karena UKG dengan soal pilihan ganda dinilai tak dapat mengukur kualitas guru, dasar hukum yang lemah, dan kebijakan baru dikeluarkan empat hari sebelum UKG dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com