Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Batalkan Uji Kompetensi Guru

Kompas.com - 15/08/2012, 14:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan uji kompetensi guru (UKG) dengan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012. Hal itu disampaikan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Edy Gurning yang menjadi kuasa hukum tim penggugat UKG, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

"Kita mendesak agar MA segera memberi kepastian kepada kami sehingga payung hukum UKG dicabut, dan pelaksanaan gelombang kedua dibatalkan," kata Edy.

Ia mengungkapkan, desakan itu karena didasari kenyataan bahwa pelaksanaan UKG tidak diimbangi dengan kepastian hukum yang jelas. Faktanya, menurut Edy, peraturan tentang UKG dalam Permendikbud 57/2012 tidak patuh pada peraturan di atasnya yaitu UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP Nomor 74/2008 tentang Guru.

"Seharusnya Menteri Pendidikan mematuhi peratutan diatasnya. Inilah yang menjadi dalil kita untuk mendesak MA membatalkan UKG," ujarnya.

Contoh kecilnya, kata Edy, mengenai kompetensi yang diujikan. Dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP Nomor 74/2008 tentang Guru, dicantumkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara, dalam UKG, kompetensi yang diujikan hanya dua, yakni profesional dan pedagogik.

"Ada asas ketidakpastian hukum. Harusnya ada empat, kok hanya dua yang diujikan. Ini memangkas kemampuan kita dan akan berimbas pada peserta didik," kata dia.

Seperti diberitakan, UKG digelar oleh pemerintah untuk mengetahui peta kompetensi guru bersertifikat. Arahnya adalah sebagai data awal untuk melakukan pembinaan lanjutan. Meski tidak memengaruhi pemberian tunjangan profesi, pelaksanaan UKG terus mendapat kritikan tajam karena tidak memiliki kepastian hukum, dan waktu eksekusi yang dinilai tanpa persiapan matang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com