Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKG Diuji Materi ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 16/08/2012, 05:43 WIB

Jakarta, Kompas - Uji kompetensi guru diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Agung oleh sejumlah organisasi guru dan lembaga swadaya masyarakat. Pemohon beralasan payung hukum pelaksanaan uji kompetensi guru yang wajib diikuti semua guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) dikeluarkan pada Juli 2012 sebelum diselenggarakan UKG gelombang pertama.

”Pengukuran kompetensi guru lewat UKG yang dilaksanakan dengan soal-soal pilihan ganda bukan alat ukur yang tepat untuk mengetahui kualitas guru. Selain itu, kompetensi yang diukur hanya pedagogik dan profesional, sedangkan kepribadian dan sosial tidak diukur dalam UKG,” kata Guntur Ismail, Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia, seusai menyerahkan gugatan bersama tim hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di Mahkamah Agung, Rabu (15/8).

Secara terpisah, Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik, Kemendikbud , mengatakan, rata-rata nasional nilai UKG gelombang pertama 44,5 dari skala 100. Sebanyak 624.702 guru telah mengikuti UKG dari 1.006.211 guru.

Syawal mengatakan, UKG tidak dikaitkan dengan tunjangan profesi, tetapi mengawal guru sampai pada kompetensi minimal untuk melakukan tugas keprofesionalan. UKG ini untuk pemetaan dan selanjutnya untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi guru. ”UKG tidak memengaruhi tunjangan yang telah diberikan kepada guru,” kata Syawal. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com