Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Buruk Lebih Baik daripada Tidak Sama Sekali

Kompas.com - 16/08/2012, 14:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengaku tak mau ambil pusing mengenai gugatan terhadap Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Baginya, kementerian akan terus berupaya meningkatkan mutu guru meski dia juga mengakui sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan UKG.

"Saya justru berterimakasih pada pihak yang memperhatikan (menggugat). Jadi bisa mempelajari dan memperbaikinya. Yang jelas, seburuk-buruknya pengukuran itu lebih baik ketimbang opini tanpa mengukur," kata Nuh kepada Kompas.com di gedung Kemdikbud, Jakarta (16/8/2012).

Akan tetapi, lanjut Nuh, dirinya akan lebih berterimakasih jika pihak-pihak yang mempersoalkan UKG dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan solusi. Pasalnya, perdebatan hanya akan menguras waktu dan energi jika tak diimbangi dengan solusi.

"Tetapi saya lebih berterimakasih bila semua pihak ikut andil bersama-sama meningkatkan mutu guru. Kekurangan memang ada, tapi apa gunanya diperdebatkan terus," ungkapnya.

Nuh menjelaskan pula alasan kementerian hanya menguji dua dari empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Menurutnya, saat ini, pemerintah belum mampu mengukur kompetensi pribadi dan sosial karena dua unsur kompetensi itu lebih dipahami oleh pimpinannya di sekolah.

"Bagaimana kita bisa mengukur kompetensi sosial dan pribadi, yang lebih paham kan kepala sekolah. Ini bukan mereduksi, tetapi berbagi kewenangan dengan kepala sekolah, dan pemerintah daerah," tuturnya.

Kemarin, gugatan terhadap UKG diajukan lantaran dinilai tidak mematuhi perundang-undangan di atasnya. Penilaian itu diperparah dengan fakta kacaunya penyelenggaraan UKG.

Tim penggugat UKG terdiri dari berbagai elemen, selain FSGI, organisasi guru lainnya juga ikut bergabung, yakni Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com