Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Distribusi Tunjangan Guru, Mendikbud Merasa Dilema

Kompas.com - 17/08/2012, 11:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengaku merasakan dilema untuk memutuskan mekanisme yang akan digunakan dalam menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) tahun depan. Pasalnya, mekanisme yang digunakan saat ini menuai banyak keluhan karena kerap terlambat diterima.

Nuh mencoba berkaca kepada proses penyaluran tunjangan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) kepada guru-guru agama di seluruh nusantara. Tunjangan profesi guru-guru agama langsung disalurkan oleh kementerian ke rekening guru yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan tunjangan profesi yang dikelola oleh Kemdikbud. Dana dari Kemdikbud diserahkan dulu ke kabupaten/kota sebelum akhirnya disampaikan kepada guru penerima. Namun, Nuh juga merasa tak yakin bahwa mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh Kemenag tak menjamin tak adanya keterlambatan.

"Saya pernah bertemu guru agama yang mengeluhkan tunjangan profesinya telat. Apakah kita akan menggunakan mekanisme itu, atau tetap seperti sekarang tapi dengan perbaikan," ungkap Nuh saat ditemui seusai upacara peringatan HUT ke-67 RI, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Seharusnya, TPG dapat diterima semua guru yang telah tersertifikasi setiap tiga bulan sekali. Dalam setahun, semua guru berhak menerima tunjangan di bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Besarannya pun bervariasi, guru PNS memperoleh besaran satu kali gaji, dan guru non PNS mendapat Rp 1.500.000 untuk satu bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com