Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Akreditasi Mandiri Mulai Diajukan

Kompas.com - 27/08/2012, 19:44 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakreditasian program studi (prodi) di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yang jadi wewenang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak berjalan mulus. Keterbatasan asesor membuat ribuan prodi tidak selesai diakreditasi pada tahun ini.

 

Mengantisipasi keterbatasan BAN-PT dalam mengakreditasi prodi yang saat ini berjumlah 16.755 prodi, pemerintah mengerucutkan wewenang BAN-PT untuk mengakreditasi insitusi PT saja. Tercatat 3.216 PT yang terdiri dari 92 PTN dan 3.124 PTS.

 

Dalam Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, BAN-PT ditugaskan untuk mengakreditasi institusi PT. Adapun akreditasi prodi dilakukan lembaga akreditasi mandiri, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

 

Kamanto Sunarto, Ketua BAN-PT, di Jakarta, Senin (27/8/2012), mengatakan pengajuan lembaga akreditasi mandiri sudah ada dari beberapa kelompok kerja ikatan profesi.

"Yang sudah mengajukan bidang kesehatan dan teknik. Bisa saja nanti ada pengajuan dari kelompok kerja lainnya. Yang penting harus ada ijin dari Kemendikbud," kata Kamanto

 

Dari data di laman resmi BAN-PT, tercatat 14.387 prodi yang pernah diakreditasi. Akreditasi prodi yang masih berlaku sebanyak 11.250 prodi dan 3.137 prodi kadaluarsa.

 

Edy Suandy Hamid, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Aptisi mendukung untuk dibentuknya2-3 lembaga akreditasi mandiri. Sehubungan dengan rencana pemerintah membentuk lembaga akreditasi mandiri (LAM), kami mendesak pendirian LAM segera direalisasikan, kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Asosiasi, lanjut Edy, meminta supaya LAM mendapat dukungan dana operasional dari APBN. Selama ini, pengajuan akreditasi program studi ke BAN-PT gratis karena dibiayai negara.

Posisi LAM juga harus sejajar dengan BAN-PT. Artinya, semua prosedur, manajemen, dan operasional LAM harus sama persis dengan BAN PT.

"Kesejajaran posisi itu berarti BAN PT tak memiliki fungsi kontrol terhadap LAM," ujar Edy. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com