UU PT mengatur PT asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus terakreditasi di negara asal. Selain itu, pemerintah yang menetapkan daerah, jenis, dan program studi apa yang dapat untuk diselenggarakan PT asing itu.
Di samping itu, penyelenggara pendidikan asing wajib bekerja sama dengan PT dalam negeri atas izin pemerintah, berprinsip nirlaba, mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia, serta wajib mendukung kepentingan nasional. ”Tantangan bagi dosen Indonesia harus menguasai bahasa Inggris yang baik walaupun dalam UU PT bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia,” ujar Jamal.
Oleh karena sudah diaturkan, Widiyanto berharap, jika memang PT asing diperbolehkan masuk Indonesia, kuncinya ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus benar-benar selektif dalam mengizinkan PT asing masuk Indonesia. Pemerintah juga perlu memperhatikan betapa PT dari Eropa dan Australia sangat ekspansif.
”Siapa yang dapat menjamin bahwa PT asing dan PT di dalam negeri benar-benar bekerja sama? Apa betul PT dalam negeri bisa mengimbangi PT asing? Saya kira kita akan kelelep (tenggelam). Kita hanya jadi pancikan (landasan) saja, ” katanya.
Perlu ada ukuran yang jelas. Untuk dosen, misalnya, harus disebutkan eksplisit jumlah tenaga pengajar asing yang diperbolehkan, juga pengajar dari Indonesia berapa jumlahnya.
Kini semuanya tergantung pemerintah. (son/who)
baca juga: Diskusi UU Pendidikan Tinggi (1) - Perguruan Tinggi Asing: Peluang atau Ancaman?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.