Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Kini Dipertimbangkan

Kompas.com - 06/09/2012, 11:15 WIB
Amanda Putri/Hendriyo Widi

Penulis

baca sebelumnya: Diskusi UU Pendidikan Tinggi (1) - Perguruan Tinggi Asing: Peluang atau Ancaman?

KOMPAS.com —
Logikanya Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk diundangkan pada 13 Juli lalu disambut baik oleh kalangan perguruan tinggi negeri dan swasta. Namun, suara kritis atas lahirnya UU itu justru kian bertambah, menyusul ketidakjelasan sejumlah aturan dalam UU itu.

Sejumlah pengelola PTS bahkan menyuarakan kemungkinan mengajukan uji materi (judicial review) atas UU itu. Dalam diskusi terbatas ”Pro dan Kontra UU Pendidikan Tinggi” yang digelar harian Kompas, 31 Juli di Semarang, Jawa Tengah, dorongan untuk mengajukan uji materi itu kian menguat.

Menurut Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kota Semarang Wijaya, pembahasan UU Pendidikan Tinggi (UU PT), yang kini bernomor 12 Tahun 2012, sejak semula kurang melibatkan kalangan PTS. ”UU ini miskin uji publik. Sejak awal pembahasan rancangan, Aptisi sering terkecoh dengan berbagai versi yang muncul. Diskusi tidak jalan karena versi yang dibaca berbeda. Tim perancang cepat mengubah pasal-pasal,” ungkap Wijaya, yang juga Rektor Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu.

Sebenarnya, lanjutnya, naskah akademik UU PT bisa saja bagus. Namun, kalau tidak dikawal dari awal, saat disahkan, belum tentu materinya sama dengan naskah akademik awal.

”Saya menilai UU PT tak memiliki dasar hukum karena bukan merupakan perintah dari UUD 1945 ataupun UU lain. UU ini berisiko dibatalkan jika dilakukan uji materi,” ujar Wijaya.

Ada diskriminasi

Suara yang senada dilontarkan Ketua Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang Sudharto. Ia mendorong mereka yang peduli atas pendidikan tinggi melakukan uji materi UU PT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain diskriminatif, ada banyak aturan dalam UU itu yang perlu dipertanyakan lebih lanjut.

”UU ini mengatur perguruan tinggi, tetapi tidak masuk akal sehat,” katanya. UU PT juga dinilai amat liberal, memberi kesempatan PT bekerja sama dengan perguruan tinggi asing.

”UU PT semestinya memberdayakan peran Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk melakukan akreditasi misalnya. Bukan justru pemerintah campur tangan,” ujarnya lagi.

Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Jamaluddin pesimistis UU PT mendukung pengembangan PTS. Ia justru melihat UU ini diskriminatif karena terlalu fokus dengan PTN. Ia memisalkan, UU PT menyebut kata PTN sebanyak 50 kali. PTS hanya disebut 16 kali.

”Dari tekstual UU PT saja, jelas perhatiannya ke PTN. Seperti pendirian PTN di setiap provinsi, kalau di kota itu sudah ada PTS, kenapa harus dipaksakan?” tanya Jamaluddin.

Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia Eko Budihardjo khawatir UU PT ini berpotensi mengikis upaya bangsa ini membangun kebhineka tunggal ika-an di kalangan mahasiswa. Jika mahasiswa diasumsikan calon pemimpin bangsa, tentunya hal ini akan berpengaruh pada nasib keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia mencontohkan, selama ini PTN/PTS menerima dan mendidik mahasiswa yang berasal dan berlatar belakang berbeda dari sejumlah daerah. Mereka disatukan dalam kampus yang sama, belajar memahami budaya dan perbedaan, serta menjadikannya sebagai bagian dari kekuatan penyatuan bangsa ini.

Namun, dalam UU PT tercantum kewajiban setiap provinsi harus ada PTN. ”Bisa dibayangkan, PTN di Jawa akan kehilangan mahasiswa yang berasal dari luar Jawa karena kaum muda di Papua, Maluku, dan Sumatera, misalnya, lebih memilih berkuliah di PTN setempat,” ujar Eko lagi.

Banyak hal baru

Pembantu Rektor II Universitas 11 Maret Surakarta (UNS) Jamal Wiwoho mengemukakan, lahirnya UU PT dilandasi oleh semangat perluasan dan jaminan akses, pengembangan tri darma perguruan tinggi secara utuh, kesetaraan, dan penguatan pendidikan vokasi. UU ini juga didasari semangat keutuhan jenjang pendidikan, otonomi, sistem penjaminan mutu, serta memastikan tanggung negara serta menghindari liberalisasi dan komersialisasi PT.

Banyak hal baru dalam UU itu, seperti terkait penyelenggaraan program pascasarjana, usia pensiun guru besar, kerja sama dengan perguruan tinggi asing, dan kewajiban PTN menjaring mahasiswa berpotensi akademik dari keluarga tak mampu. PTN juga dikendalikan dalam memungut uang dari mahasiswa.

Namun, Jamal mengakui, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan terkait dengan UU baru itu. (UTI/HEN/who/son)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com