Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Postur Anggaran Pendidikan Tuai Kritik Pedas

Kompas.com - 07/09/2012, 15:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI menilai anggaran fungsi pendidikan yang diajukan pemerintah tidak mempunyai landasan hukum dan berpotensi digugat. Atas dasar itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sebagai pihak yang mewakili pemerintah menuai kritik pedas dari Komisi X DPR.

Anggota Komisi X DPR Rinto Subekti, misalnya, menanyakan anggaran untuk Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang tidak dicantumkan dalam postur anggaran 2013. Padahal di banyak kesempatan, pemerintah telah menyampaikan akan mulai menggulirkan dua kebijakan itu pada tahun depan.

"Kalau tidak ditampilkan dalam postur, misalnya dalam transfer daerah maka kedua program itu tidak akan terwujud," kata Rinto dalam rapat kerja bersama Mendikbud, Kamis (6/9/2012), di gedung DPR, Jakarta.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga mempertanyakan alasan disertakannya Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) sebesar Rp 5 triliun yang tidak jelas peruntukannya dalam postur anggaran fungsi pendidikan. Jika Kemendikbud menilai postur anggaran pendidikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014 maka harus dirunut terlebih dulu pemetaan dan matriks dananya.

"Sehingga akan diketahui anggaran tersebut sesuai dengan rencana strategis (Renstra) yang dibuat Kemendikbud atau tidak," ujarnya.

Aliran dana pendidikan

Tak hanya itu, anggaran pendidikan yang mengalir ke 18 kementerian dan lembaga juga mendapat sorotan. Anggota Komisi X DPR lainnya, Rully Chairul Azwar menyatakan, dasar hukum kebijakan itu menjadi tidak kuat karena dalam Undang Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) Kemendikbud menjadi satu-satunya kementerian yang diamanatkan untuk mengelola pendidikan.

“Seharusnya sebelum postur ini masuk ke nota keuangan, harus diperdebatkan postur anggaran untuk pemerintah pusat dan daerah itu bagaimana pembagiannya,” ucap Rully.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin memprogramkan wajar 12 Tahun, maka aliran anggaran program tersebut harus diperjelas, malalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Pemerintah juga tidak menjelaskan pendidikan terjangkau dan murah itu di mana postur anggarannya. Lalu unntuk BO PTN di mana subsidi programnya. Tidak terlihat gambarannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com