Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Cermati Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 13/09/2012, 15:54 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkaji rencana pengalokasian dana pendidikan untuk APBN 2013. Organisasi guru ini ingin memastikan pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan dari APBN 2013 benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Pengurus-pengurus PGRI sedang berkumpul di Jakarta untuk mencermati APBN 2013. Kami akan beri catatan supaya pemanfaatan anggaran pendidikan efektif dan efisien agar tidak ada lagi keluhan dana pendidikan besar, tapi kemajuan pendidikan minim," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Kamis (13/9/2012) di Jakarta.

Menurut Sulistiyo, PGRI hendak memastikan supaya pemerintah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang juga wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta. "Kalau dari pembahasan anggaran tahun ini, belum terlihat kemajuannya," ujar Sulistiyo.

Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2011. Awalnya dalam pasal tersebut pemerintah dinyatakan dapat membantu sekolah swasta.

Namun demikian, MK memenuhi permohonana uji materi untuk mengganti kata "dapat" menjadi "wajib". Dengan demikian, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pendanaan dan dukungan lain untuk sekolah swasta. "Bantuan untuk sekolah swasta, khususnya pendidikan dasar, tidak bisa sekadarnya. Tapi ini belum tercermin di dalam anggaran pendidikan tahun 2013," kata Sulistiyo.

Selain itu, PGRI juga mencermati komitmen pemerintah untuk membantu kesejahteraan guru honor, terutama di sekolah dasar. Para guru honor di jenjang SD ini umumnya mengabdi lama, namaun belum mendapat perhatian yang layak dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com