Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Kaji Uji Materi UU Pendidikan Tinggi ke MK

Kompas.com - 13/09/2012, 20:24 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perguruan tinggi swasta masih mengkaji rencana mengajukan uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan yang mengatur perguruan tinggi swasta dinilai masih diskriminatif. 

"Kami sudah membentuk tim di pusat untuk membuat kajian. Kepada asosiasi penyelenggara PTS di daerah juga sudah disampaikan surat edaran untuk memberikan masukan yang batas akhirnya 30 September nanti. Jadi, kami masih menunggu berbagai kajian dari daerah," kata Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABPTSI).

Thomas berbicara dalam seminar pendidikan bertajuk "Telaah Kritis UU Pendidikan Tinggi dengan peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Memajukan Bangsa" di Jakarta, Kamis (13/9/2012). Seminar diselenggarakan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Asosiasi PTS Indonesia (Aptisi), dalam forum yang sama mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji UU Pendidikan Tinggi. "Namun, kami tidak akan mengajukan uji materi ke MK. Kami akan kawal dalam pembahasan draf di setiap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mendikbud yang diamanatkan UU Pendidikan Tinggi," kata Edy. 

Tekad untuk mengawal pembahasan PP dan Permendikbud dari UU Pendidikan Tinggi juga akan dilakukan ABPTSI.

Thomas menambahkan, kajian yang dilakukan pihaknya untuk melihat apakah UU Pendidikan Tinggi sejalan dengan keputusan MK ketika menyatakan membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan tidak punya kekuatan mengikat. Selain itu, kajian juga untuk melihat apakah UU Pendidikan Tinggi sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Kami juga mengkaji apakah UU Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan UU tentang Penyebaran Informasi sejak naskah akademik hingga disahkan. Sekarang ini ada kecenderungan pemerintah dan DPR pelit dalam melakukan public hearing pembahasan RUU," ujar Thomas. 

Profesor Nizam, Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi, berharap supaya uji materi ke MK tidak dilakukan. "Kalaupun ada yang belum sempurna, mari bersama-sama atur dalam PP dan Permendikbud. Ada 6 PP dan 11 Permendikbud yang Ditjen Dikti siapkan," kata Nizam.

Zulfadhli, anggota Komisi X DPR, meyakini UU Pendidikan Tinggi ini jauh berbeda dengan UU Badan Hukum Pendidikan.

"Kalaupun akan ada uji materi ke MK, bisa jadi beberapa pasal saja. Sebenarnya perbaikan itu bisa dilakukan dalam PP dan Permendikbud. Bahkan, kami sudah perintahkan Kemdikbud untuk melibatkan stakeholders dalam pembahasan PP dan Permendikbud," kata Zulfadli. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com