Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Menilai Masih Didiskriminasi

Kompas.com - 15/09/2012, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Perguruan tinggi swasta menilai pemerintah masih diskriminatif mendukung pendanaan dan pengembangan kampus-kampus yang didirikan masyarakat. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada kesenjangan dukungan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta daripada perguruan tinggi negeri.

Padahal, dari total sekitar 5,38 juta mahasiswa tahun 2011, 2,92 juta mahasiswa terdaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). Jumlah PTS 3.124 institusi, sedangkan PTN di bawah Kemdikbud sebanyak 92 institusi.

”Pasti dukungan pemerintah pada PTN akan berbeda dengan PTS. Namun, bukan berarti kesenjangan dukungannya tinggi. Harus ada ketentuan atau acuan tentang bantuan pemerintah kepada PTN dan PTS yang lebih terukur,” kata Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dalam seminar pendidikan ”Telaah Kritis UU Pendidikan Tinggi dengan Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Memajukan Bangsa” di Jakarta, Kamis (13/9). Seminar diselenggarakan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, ini menambahkan, acuan bantuan pemerintah kepada PTN dan PTS bisa didasarkan pada rasio-rasio terukur dengan membuat indeks terkait daerah, program studi, dan sebagainya. Dengan cara ini, bantuan kepada PTN dan PTS lebih jelas dan tidak menimbulkan kecemburuan satu dengan yang lain.

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia Thomas Suyatno mengatakan, pemerintah perlu menjamin eksistensi dan kelangsungan hidup PTS dengan juga mendukung pengembangan mutu PTS. ”Namun, bukan berarti kalau memberi bantuan, lalu negara serba mengatur PTS,” katanya.

Pokok diskriminasi

Sorotan terhadap diskriminasi pemerintah terhadap PTN antara lain soal bantuan operasional pendidikan yang hanya untuk PTN. Demikian juga soal beasiswa bagi mahasiswa tak mampu, seperti Bidikmisi, yang belum untuk mahasiswa PTS dan soal bantuan dana riset.

Nizam, Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi, mengatakan, UU Pendidikan Tinggi justru mendorong perlindungan kesetaraan PTN dan PTS. ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan, termasuk PTS,” ungkapnya.

Pendanaan dari pemerintah untuk PTS dalam bentuk tunjangan dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan. Nantinya hal itu akan dipertajam.

Menurut dia, keberadaan UU Pendidikan Tinggi justru membuat pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan di daerah untuk PTN dan PTS. Sebab, ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur anggaran pemerintah daerah tak boleh untuk PT yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

”Tak ada niat mendiskriminasi PTS. Justru semangat UU PT ini menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang belum kuat pada PTS,” ujar Nizam.

Zulfadhli, anggota Komisi X DPR, menyatakan, karena PTS juga mengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dan pemerintah daerah diamanatkan untuk membiayai PTS. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com