Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Banten Diminta Tindaklanjuti Ijazah Palsu

Kompas.com - 17/09/2012, 00:48 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Banten diminta segera menindaklanjuti temuan atas dugaan penggunaan ijazah palsu UNJ untuk proses sertifikasi oleh tujuh orang guru di Banten.

"Guru itu miliknya dinas pendidikan, jika memang benar temuan dugaan penggunaan ijazah palsu itu terbukti. Kami meminta segera menindaklanjutinya , hingga ada sanksi yang jelas bagi guru tersebut," kata Ketua Presidium Koalisi Guru Banten (KGB) Ginanjar Hambali di Serang, Minggu (16/9/2012).

Ia mengatakan jika memang terbukti ada penggunaan ijazah palsu oleh tujuh orang guru tersebut, secara moral akan sangat berdampak terhadap eksistensi guru tersebut, dimata murid-muridnya dan juga masyarakat. "Menurut kami mereka tidak layak jadi guru lagi. Sebab secara moralitas mereka sudah jatuh," katanya.

Menurut Ginanjar, secara hukum pemalsuan tersebut masuk pada ranah pidana. Namun demikian, Dinas Pendidikan Banten juga harus memberikan sanksi yang jelas seperti menarik status fungsional sebagai guru ke struktural, selain mencabut sertifikasinya.

"Bagaimana akan menanamkan disiplin dan kejujuran kepada murid-muridnya, jika gurunya sendiri terbukti menggunakan ijazah palsu," kata Ginanjar Hambali.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, Dinas Pendidikan Banten akan segera memanggil tujuh orang guru yang sudah sertifikasi diduga menggunakan ijazah sarjana srata satu (S1) palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Hudaya, pihaknya mendapatkan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tujuh guru untuk persyaratan sertifikasi tersebut dari sebuah lembaga yang menangani tenaga pendidik dan kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Menurut dia temuan tersebut berawal ketika sekitar 6.000 guru dari mulai Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Banten, mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sebagai persyaratan Sertifikasi Guru jabatan Tahun 2012. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta.

"Untuk mengikuti PLPG ini para guru harus melampirkan sejumlah persyaratan seperti ijazah dan keterangan lainnya. Namun setelah diverifikasi, ditemukan tujuh guru menggunakan ijazah palsu UNJ," kata Hudaya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Banten rencananya, pada Senin (17/9/2012) akan memanggil ke tujuh guru tersebut.

Ia mengatakan, dari laporan tersebut ketujuh guru itu berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangsel. Guru-guru tersebut dari tingkat SD hingga SMA.

Tanda-tanda ijazah palsu yang digunakan ketujuh guru tersebut adalah memalsukan tandatangan rektor UNJ, ada juga menggunakan salah mencantumkan nama rektor.

"Kita akan tindaklanjuti temuan ini, untuk disidangkan. Ke tujuh guru tersebut akan kami berikan sangsi dan akan diusulkan pencabutan sertifikasinya," kata Hudaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com