Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berencana Merevisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 18/09/2012, 19:37 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra.

"Ada keinginan Komisi X untuk berinisiatif mengajukan revisi UU Sisdiknas. Momentum yang diambil ketika UU Sisidiknas memasuki usia 10 tahun, yakni tahun 2013," kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/9/2012), di Jakarta.

Anggota Komisi X, Dedi S Gumilar, menyampaikan hal senanda. "Pengajuan revisi memang belum secara formal. Kami tengah mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan," kata Dedi dari Fraksi PDI-P.

Menurut Zulfadhli, dalam perkembangannya, banyak pihak menilai hal-hal yang diatur dalam UU Sisidiknas masih kurang. Ada sejumlah pasal yang dirasakan belum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia di masa sekarang dan masa depan.

"Seperti wajib belajar sembilan tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas, kan, sudah selesai. Kita mau bergerak maju ke wajib belajar 12 tahun, tetapi belum diatur di UU Sisdiknas," kata Zulfadhli.

Ia menjelaskan, perkembangan pendidikan yang memerlukan payung hukum ialah soal pendidikan anak usia dini (PAUD). "Saat ini, kebutuhan untuk mengembangkan PAUD bagi semua anak usia dini di seluruh Indonesia sudah mendesak. Namun, UU Sisidiknas belum memayungi penyelenggaraan PAUD secara lebih detail. Termasuk juga soal desentralisasi pendidikan, seperti perlu dikaji kembali. Terutama untuk memayungi keinginan banyak pihak untuk menarik kembali urusan pendidikan, utamanya guru, ke pemerintah pusat," tutur Zulfadhli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com