Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sistem Perkuliahan UKSW Berkepanjangan

Kompas.com - 19/09/2012, 20:31 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com — Kebijakan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, yang mewajibkan semua fakultas dan program studi menerapkan semester antara, selain semester gasal dan semester genap, menuai polemik berkepanjangan.

Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana meminta Rektor UKSW mencabut keputusan tersebut karena telah membuat kondisi kampus tidak kondusif.

Sebelumnya, sebagian mahasiswa UKSW, yaitu dari Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer, pada Agustus lalu menyatakan penolakan mereka terhadap sistem tersebut.

Sekitar 200 mahasiswa mengantarkan surat penolakan kepada rektor. Aksi itu kemudian ditanggapi dengan forum terbuka yang dipimpin oleh Pembantu Rektor III UKSW Yafet Rissy.

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK) UKSW Tyas Bani Pamerdi, Rabu (19/9), mengaku tidak menyangka apa yang dilakukannya berdampak begitu besar. Mahasiswa saat itu hanya ingin menyampaikan keluhan bahwa beban yang akan mereka tanggung semakin berat, baik dari materi perkuliahan maupun biaya kuliah yang harus dibayar.

Sejak aksi tersebut, berbagai ungkapan ketidaksetujuan mengemuka. Ketua Umum Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Salatiga Judowibowo Poerwowidagdo mengungkapkan, pihak yayasan telah meminta Rektor UKSW mencabut kebijakan mengenai diwajibkannya semester antara untuk semua fakultas dan program studi mulai tahun akademik 2012/2013. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya yayasan memberi imbauan, tetapi tidak juga ada perubahan.

Judowibowo menyebutkan, beberapa fakultas yang secara resmi menolak kebijakan itu di antaranya FTEK, Fakultas Sains dan Matematika, dan Fakultas Hukum. Kondisi itu menyebabkan gejolak di lingkungan kampus dan mengganggu aktivitas perkuliahan. Belum lagi, pengajar program Magister Ilmu Hukum UKSW, Marthen H Toelle, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung mengenai surat keputusan Rektor UKSW.

Marthen menilai, keputusan rektor tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa tahun akademik terdiri atas dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap. Di antara dua semester itu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.

Namun, baik Judowibowo maupun Marthen mengungkapkan penyelenggaraan semester antara di UKSW tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP. Realisasinya, kewajiban mahasiswa, biaya yang harus dibayar, sampai dengan waktu pendidikan, sama dengan semester gasal maupun semester genap.

Karena itu, berdasarkan hasil rapat pembina harian, pengurus yayasan dan pengawas, disepakati menginstruksikan rektor UKSW untuk mencabut surat keputusan yang menimbulkan polemik tersebut.

Pihak yayasan memberi waktu selama satu bulan terhitung sejak surat itu dikirimkan pada tanggal 14 September 2012. Marthen menilai polemik tersebut harus segera diselesaikan.

"Karena itu, saya mengajukan uji materi agar jelas apakah kebijakan itu benar atau salah. Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut hingga membahayakan dosen dan mahasiswa," kata Marthen.

Sistem semester antara sebenarnya telah diberlakukan di UKSW sejak tahun 2002. Namun, tidak semua fakultas diwajibkan menganut sistem itu. Dalam perjalanannya, pihak Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri serta Koodinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah Jawa Tengah, pernah melarang penerapan sistem yang dikenal dengan sistem tri semester itu.

Pihak YPTKSW juga sudah pernah mengingatkan UKSW untuk tidak menerapkan sistem tersebut.

Marthen mengatakan, sekalipun kebijakan itu tidak dipaksakan diterapkan untuk semua fakultas, jika hasil uji materi menyatakan SK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, pihak universitas dapat terkena sanksi. Sementara itu, Rektor UKSW John Titaley menolak berkomentar mengenai polemik tersebut ketika dihubungi melalui pesan singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com