Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Ijazah Palsu, Enam Guru Dipecat

Kompas.com - 20/09/2012, 21:06 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Banten merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk memberikan sanksi pemecatan kepada enam guru yang diduga menggunakan ijazah palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Berdasarkan keterangan keenam guru tersebut memang menggunakan ijazah palsu dalam proses pemberkasan sertifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya di Serang, Kamis (20/9/2012).

Menurut dia rekomendasi sanksi pemecatan tersebut diputuskan setelah pihak Dinas Pendidikan Banten meminta keterangan kepada enam guru yang diwakilkan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Dengan demikian, kata Hudaya, secara kelembagaan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan tiga rekomendasi.

Selain pemecatan oleh pihak sekolah tempat mengajar, rekomendasi lain yakni didiskualifikasi dari proses sertifikasi guru.

"Kami juga meminta kepada UNJ untuk menindaklanjuti kasus ijazah palsu tersebut ke ranah hukum," kata Hudaya.

Ia mengatakan, dari keterangan pihak sekolah, sebelum Dinas Pendidikan Banten menyampaikan rekomendasi, ada guru yang sudah dipecat dari tempatnya mengajar.

Hudaya mengatakan, pihaknya juga akan mengecek ulang terhadap ijazah guru yang telah lolos sertifikasi. "Kami akan cek lagi, khawatir masih ada," kata Hudaya.

Secara terpisah Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Banten Zakaria Syafei menyambut baik sanksi tegas yang direkomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran berat dari sisi etika guru. Disamping juga tindak pidana karena melakukan pemalsuan dokumen," kata Zakaria.

Pemberian sanksi yang tegas, kata Zakaria, supaya bisa menjadi efek jera kepada guru yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com