Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Sisidiknas Angin Segar Perubahan UN

Kompas.com - 21/09/2012, 12:47 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Keinginan DPR untuk merevisi UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisidiknas) bisa jadi angin segar untuk perubahan kebijakan ujian nasional. Hingga saat ini, pelaksanaan UN sebagai salah satu penentu kelulusan siswa terus menuai pro-kontra.

Soedijarto, Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Jumat (21/9/2013), mengatakan, revisi UU Sisidiknas seharusnya hanya untuk memperbaiki hal-hal yang dirasa masih kurang atau belum pas. Termasuk, persoalan UN yang terus disorot.

"Sebab, di dalam UU Sisidiknas sudah diatur tentang evaluasi yang dilaksanakan oleh sekolah. Namun, tanpa dasar yang jelas, pemerintah dan Badan Standar Nasional Pendidikan mengatur UN dalam peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan UU Sisidiknas," kata Soedijarto.

Mohammad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina Jakarta, mengatakan kebijakan UN tak boleh dianggap sepele. Pelaksanaan UN bukan sekadar menyimpang dari perundang-undangan dan hak anak menurut putusan pengadilan, serta melanggar prinsip-prinsip pedagogi.

"UN adalah makar melalui demoralisasi bangsa," ujar Abduhzen.

Penyelenggaraan UN yang memunculkan konspirasi guru dan murid untuk melakukan kecurangan berulang-ulang telah meruntuhkan makna dan sendi-sendi utama pendidikan. "Kejujuran dan sportivitas dalam pembelajaran jadi absurd. Ini bibit korupsi yang ditanamkan dan diteguhkan secara efektif ke dalam jiwa anak di seantero negeri. Karena itu, UN harus dihentikan," kata Abduhzen yang juga Ketua Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com