Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Hanya untuk Prodi yang Jenuh

Kompas.com - 22/09/2012, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

PATI, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, moratorium program studi (prodi) hanya diberlakukan untuk prodi yang jenuh dan di luar prodi vokasional. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungannya ke STIA Mathila'ul Falah, di Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (22/9/2012).

"Tak semua prodi kita moratoriumkan, tapi hanya prodi yang sudah jenuh," kata Nuh, dalam kesempatan itu.

Ia menjelaskan, prodi yang masuk kategori jenuh itu dapat ditentukan oleh beberapa hal. Di antaranya jumlah sarjana yang diluluskan, atau pun jumlah prodi tertentu yang dianggap terlalu banyak dan nyaris melampaui kebutuhan.

"Misalnya prodi ilmu sosial, itu kan sudah sangat banyak. Tapi untuk prodi vokasi justru kita dorong, tidak dimoratoriumkan supaya jumlahnya seimbang," jelas Nuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso memberlakukan moratorium pada program studi di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta.

Moratorium itu berlaku sampai 2014 dan ditujukan agar pengembangan seluruh program studi di masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan oleh DPR.

Saat ini, sesuai data Kemendikbud per 1 Agustus 2012, jumlah perguruan tinggi adalah 3.216 institusi. Dari data itu, sebanyak 92 perguruan tinggi berstatus negeri dan 3.124 lainnya berstatus swasta. Sedangkan total program studi saat ini ada 16.755 program.

Rincian prodi antara lain, kependidikan sebanyak 2.877, ekonomi dan teknik berjumlah sama yakni 2.650, kesehatan ada 2.086, komputer sejumlah 1.543, sosial ada 1.348, dan pertanian 1.185 program. Sedangkan program studi baru yang diajukan sebelum moratorium sudah ada 3.449 dan semuanya dalam tahap pemrosesan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com