Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Alawy Dua Kali Tak Naik Kelas

Kompas.com - 25/09/2012, 19:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian akhirnya menetapkan FR, siswa kelas XII SMA Negeri 70 Jakarta, sebagai tersangka utama kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMA Negeri 6 Jakarta. Jejak rekam FR di sekolahnya terbilang tidak baik karena ia pernah dua kali tidak naik kelas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tersangka memiliki catatan buruk di bidang akademis di sekolahnya. "Pelaku ini sudah dua kali enggak naik kelas. Memang punya catatan buruk karena termasuk 'veteran' di angkatannya," ujar Rikwanto, Selasa (25/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, penyidik belum mengetahui apakah FR kerap terlibat aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah elite kawasan Blok M, Jakarta Selatan tersebut. Polisi akan mendalami latar belakang pelaku untuk mengetahui apakah tersangka pernah terlibat dalam aksi tawuran yang pernah terjadi sebelumnya.

Polisi menduga pembacokan itu terjadi karena rasa permusuhan yang mengakar antarsiswa di kedua sekolah tersebut. Motif tersebut akan terus berkembang, jika polisi berhasil menangkap FR. "Kami fokus mencari FR dulu, dari sana motif permusuhan bisa berkembang," ujar Rikwanto.

FR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai siswa yang membacok Alawy saat korban sedang makan di sekitar Bulangan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratusan meter dari Kompleks SMA Negeri 70.

Pada saat kejadian, FR bersama teman-teman sekolahnya tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit, yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi, korban ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan. Salah seorang rekan korban, Ramdan Dinis, dan staf tata usaha SMA Negeri 6, Dedi Abdullah, mengatakan mengetahui ciri-ciri FR. Ramdan sendiri mengalami luka sobek di pelipis akibat kejadian tersebut.

Menurut Rikwanto, Dedi sempat melerai keributan yang terjadi. "Dia juga sempat menangkap FR dan bergerumul, namun lepas. FR kabur," kata Rikwanto.

FR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa dikenai hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik "Tawuran SMA 70 dan SMA 6".

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com