Pelaku Harus Dipidanakan, Manajemen Sekolah Diberi Sanksi

Kompas.com - 26/09/2012, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya dalam waktu setahun, 13 pelajar di Jabodetabek tewas mengenaskan gara-gara tawuran. Yang terakhir, Alawy Yusianto Putra, siswa SMA Negeri 6, Jakarta Selatan, meninggal terkena senjata tajam. Sudah sepantasnya pelaku tawuran dihukum pidana.

Pendidik Arief Rachman, Selasa (25/9), meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku dipidana sesuai undang-undang sehingga memberikan efek jera bagi siswa lainnya.

Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat menambahkan, sanksi tak hanya diberikan kepada pelaku tawuran, tapi juga jajaran manajemen sekolah. ”Masalah tawuran masih dalam konteks pendidikan di sekolah. Sekolah harus bertanggung jawab, terutama kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah,” katanya.

Sanksi bagi manajemen sekolah juga ditujukan sebagai pemberi efek jera agar kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orangtua siswa bisa melaksanakan pola pendidikan yang benar. Menurut Lody, tawuran dan kekerasan antarmurid di sekolah terjadi karena guru sudah tidak berwibawa lagi.

Sepuluh nama

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab mengatakan, yang terjadi bukan tawuran, melainkan penyerbuan siswa SMAN 70 ke SMAN 6. Dalam penyerbuan itu, para pelaku membawa senjata tajam seperti gir dan celurit serta potongan kayu. ”Sudah ada 10 nama yang diserahkan pihak SMAN 70 ke polisi. Kami juga sudah memeriksa 5 saksi,” ujarnya.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya terus mencari siswa berinisial F yang diduga mengayunkan senjata tajam ke arah Alawy. F adalah salah satu dari 10 siswa SMAN 70 yang diduga terlibat dalam penyerangan itu. Mereka belum ada yang ditahan. Hasil penyelidikan sementara, F telah dikejar ke rumahnya, tetapi ia tidak ada di tempat.

Meski demikian, ujar Untung, proses hukum tengah dan terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan menteri pendidikan dan pihak sekolah untuk mencari sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah yang lebih efektif.

Diberi sanksi

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim yang ditemui seusai pembukaan Olimpiade Sains Nasional Pertamina di Kampus Universitas Indonesia, Depok, kemarin, menyayangkan sekolah-sekolah favorit di Jakarta, seperti SMAN 6 dan SMAN 70, masih terlibat tawuran.

”Ada kemungkinan untuk memberikan sanksi kepada sekolahnya. Selama ini, sekolah yang terlibat tawuran tidak dikenai sanksi untuk membuat sekolah dan guru berupaya keras membenahi persoalan yang mendera mereka,” ujar Musliar.

Pemberian sanksi, lanjutnya, bisa dengan menurunkan status sekolah. Apabila sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional terlibat tawuran, statusnya bisa dikembalikan menjadi sekolah biasa.

Kasus ini harus ditanggapi serius, kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. Perlu ada terobosan dari dinas pendidikan dan sekolah untuk meredam aksi kekerasan di kalangan pelajar.

Kalau perlu, harus ada sanksi tegas bagi institusi sekolah dan penanggung jawabnya jika ada siswa yang terlibat tawuran. Tindakan tegas sangat diperlukan karena tawuran sudah mengarah pada tindakan kejahatan, bukan sekadar kenakalan remaja.

”Ketegasan itu yang selama ini tidak ada. Kepala sekolah seharusnya tegas menjatuhkan sanksi bagi siswanya yang terlibat tawuran. Dinas pendidikan juga harus tegas menjatuhkan sanksi bagi kepala sekolah yang sekolahnya terlibat tawuran, misalnya diberi peringatan atau malah dipindahkan,” kata Jhonny.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
    Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

    Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

    • Baca semua berita tanpa iklan
    • Baca artikel tanpa pindah halaman
    • Akses lebih cepat
    • Akses membership dari berbagai platform
    Pilihan Tepat!
    Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
    Masuk untuk aktivasi
    atau
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau