Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Belum Putuskan Solusi Pasca-tawuran

Kompas.com - 26/09/2012, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengaku akan mempertimbangkan usulan Komisi X DPR RI terkait pemberian sanksi dan penghargaan bagi sekolah yang siswanya terlibat tawuran. Akan tetapi, semuanya harus dipilah secara cermat dan tak bisa disamaratakan.

"Usulan DPR itu bisa saja, tapi untuk kasus SMAN 70 dan SMAN 6 sanksi seperti itu tak akan berdampak banyak," kata Hamid kepada Kompas.com, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Ia menjelaskan, dibedakannya sanksi ataupun penghargaan bagi sekolah yang terlibat tawuran akan didasarkan pada beberapa hal. Salah satunya adalah kemampuan sekolah secara finansial.

"Itu bisa, tapi untuk sekolah yang memiliki anggaran sampai RP 15 miliar tentu tidak tepat. Intinya kami setuju, tapi harus dipilah lagi karena kita tak bisa menyamaratakan kasus," ujarnya.

Ditemui terpisah, Mendikbud, Mohammad Nuh menyatakan hal serupa. Ia mengaku akan menerima semua opsi terkait penyelesaian tawuran antar pelajar. Khususnya kasus tawuran di kawasan Mahakam-Bulungan, Jakarta Selatan.

"Semua opsi kami terima, entah itu merger, relokasi dan sebagainya. Tapi belum kita putuskan karena kami fokus pada rekonsiliasi kedua sekolah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah memberikan sanksi dan penghargaan pada sekolah penerima bantuan dari APBN dan APBD. Semua itu terkait kasus tawuran yang masih terjadi saat ini.

DPR mengusulkan ada semacam penghargaan bagi sekolah yang mampu menekan angka terjadinya tawuran dengan pemberian fasilitas tambahan atau tunjangan khusus pada kepala sekolah. Akan tetapi bila tak mampu menekan angka tawuran, maka diusulkan agar bantuan yang dialirkan ke sekolah untuk dihentikan atau dibekukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com