Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senior Penghasut Tawuran Bisa Dipidana

Kompas.com - 27/09/2012, 12:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya selang tiga hari, dua pelajar di Jakarta, Alawy Yusianto Putra dan Deny Yanuar, tewas. Penyebabnya tak lain adalah kedua sekolah tempat keduanya mengenyam pendidikan tak lepas dari tradisi tawuran dengan kelompok pelajar lain.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan, adu jotos yang kerap terjadi antara sekolah tertentu disebabkan oleh doktrin yang diberikan kakak kelas kepada adik kelasnya. Hal itu terjadi secara turun-temurun dan akhirnya mengakar kuat pada siswa di sekolah tersebut.

"Oleh sebab itu, senior yang memprovokasi yuniornya untuk menyerang siswa sekolah lain bisa dipidana," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2012) malam.

Menurut Reza, senior yang melakukan hasutan kepada yuniornya untuk turut serta dalam aksi tawuran merupakan penyebab paling nyata dua pelajar di Jakarta tewas. Oleh sebab itu, sang senior dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu tindak pidana penghasutan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mereka bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 87," ujarnya.

Bunyi Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara ketentuan pidana UUPA No 23 Tahun 2002, Pasal 87 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Seperti diberitakan sebelumnya, tawuran di Jakarta seakan menemui puncaknya pada akhir September 2012. Senin (24/9/2012), bentrokan pecah antara musuh bebuyutan, SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alawy Yusianto, siswa SMA Negeri 6, tewas akibat luka bacok di tubuhnya. Peristiwa itu seakan menambah panjang sejarah perseteruan yang telah terjadi selama belasan generasi itu.

Dua hari berselang, Rabu (26/9/2012), adu jotos kembali terjadi di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Kali ini pertikaian terjadi antara sekolah Yayasan Karya 66 (Yake) dan SMA Kartika Zenni, yang juga terkenal di dunia tawuran pelajar. Deny Yanuar, siswa kelas XII SMA Yake, tewas karena tusukan senjata tajam di tubuhnya.

Berita terkait dapat dibaca di topik : TAWURAN PELAJAR MEMPRIHATINKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com