Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluas Sanksi Tawuran

Kompas.com - 28/09/2012, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelajar yang terlibat tawuran dan akan menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera. Namun, sanksi ini tidak cukup karena tawuran belum berhenti. Sanksi lebih meluas perlu dikenakan kepada semua pihak yang terlibat.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ikhsan, Kamis (27/9), bahkan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencanangkan hari berkabung nasional atas meninggalnya para pelajar akibat tawuran dan memerintahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian terkait untuk mengambil langkah konkret mengatasi tawuran.

Orangtua siswa yang pernah terlibat tawuran diminta menyerahkan anak-anak mereka ikut program pembinaan. Program ini dikelola oleh para ahli sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan anak. Setelah kembali dari pembinaan, dilanjutkan dengan program konseling sebaya atau peer group untuk mempertahankan hasil pembinaan.

”Anak atau orangtua yang tidak bersedia menyerahkan anaknya ikut pembinaan khusus, jika anak tersebut ikut tawuran, langsung ditangkap dan ditahan oleh kepolisian dengan dasar melakukan tindakan pidana. Ini pilihan yang cukup adil buat anak dan orangtua,” kata Ikhsan.

Pembunuh Alawy

Kemarin polisi telah menangkap FR, siswa kelas XII SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan, tersangka pelaku tawuran dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 Jakarta, Senin lalu.

FR ditangkap jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis pukul 05.30, dalam pelariannya ke Yogyakarta, di salah satu kamar indekos di Condongcatur.

”FR melarikan diri ke Yogyakarta bersama kakaknya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal (Pol) Sabar Rahardjo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan FR akan dijerat pasal berlapis. Polisi juga akan menolak permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Rikwanto, hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera. Penerapan pasal berlapis juga akan diterapkan kepada pelaku tawuran lainnya.

”Ada tiga pasal yang akan dipakai, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 pengeroyokan, dan Pasal 338 pembunuhan,” ujarnya.

Polisi juga akan menelusuri siapa saja yang membantu pelarian FR. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, FR diduga dibantu dua orang. ”Mereka bahkan berencana memindahkan FR lebih jauh dari Yogyakarta,” paparnya.

Pembunuh Deni

Polisi juga sudah menangkap GAW dan EP, dua di antara pelaku penganiayaan Deni Januar, siswa SMA Yayasan Karya 66. GAW adalah siswa kelas III SMK Satya Bhakti (KZ) dan EP adalah siswa kelas II di sekolah yang sama. GAW ditangkap di daerah Manggarai. EP ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, GAW berperan menakut-nakuti korban, sedangkan EP memukul korban menggunakan gesper.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com