JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Said Hamid Hasan, menilai, kedua sekolah yang terlibat tawuran, baik SMAN 70 maupun SMAN 6, harus diberikan sanksi administratif. Sanksi ditujukan untuk memberi efek jera bagi sekolah terkait dan peringatan bagi sekolah lain untuk mengantisipasi tawuran.
Menurut dia, penurunan status dapat ditempuh sebagai salah satu alternatif sanksi yang baik karena tawuran di kedua sekolah tersebut sudah terjadi konsisten dan membudaya. Jika pemerintah melakukan pembiaran, Said khawatir akan menjadi contoh buruk bagi sekolah lain.
"Kalau tidak diambil tindakan berupa ancaman sanksi administratif nanti menular. Kepala sekolah, guru, dan murid sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar suasana belajar tetap kondusif," ujar Said saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/10/2012).
Ia menyampaikan, sebelum sanksi tersebut diterapkan, sebaiknya pemerintah membuat kriteria yang jelas tentang aturan sanksi terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang bisa ditoleransi dan yang diancam sanksi berat. Di negara lain, lanjutnya, segala pelanggaran selalu disertai sanksi tegas sekalipun terjadi di lingkungan sekolah. Hanya saja, aturan main sanksi dibuat jelas dan disosialisasikan.
"Pelanggaran itu ada kategorinya, maka dibuat dulu aturannya. Meski bukan 100 persen kesalahan sekolah, sekolah ikut bertanggung jawab, terlebih lagi ini sudah berulang. Jelas ini bukan sebuah kecelakaan biasa lagi," tegasnya.
Aturan ini juga akan menjadi shock therapy untuk mencegah menyebarnya budaya tawuran. Jika aturan main pemberian sanksi terhadap perkelahian pelajar sudah dibuat maka secepatnya sanksi tersebut dapat dijatuhkan.
Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik "Tawuran Berdarah"
"Kalau sudah jelas aturannya, segera ditindak. Sekolah lain nanti akan mikir-mikir kalau mau tawuran, kepala sekolahnya juga akan semakin kreatif mengupayakan agar anak didiknya tidak tawuran," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.