Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Harus Punya Otonomi dalam Menyusun Kurikulum

Kompas.com - 02/10/2012, 18:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, menilai pemerintah harus memberikan wewenang lebih kepada sekolah dalam menyusun kurikulum pendidikan. Menurutnya, kewenangan itu penting karena kurikulum pendidikan nasional hanya mengatur pendidikan secara umum dan tidak detail untuk penerapan di sekolah.

"Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu penting, secara teoritis sudah benar karena sekolah memiliki hak otonomi menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum nasional hanya mengatur secara umum," kata Lody kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Dia mengungkapkan, pemerintah seharusnya dapat meniru kurikulum pendidikan nasional di era 1975-an. Saat itu, kurikulum pendidikan dibuat sederhana tetapi arah dan tujuannya jelas.

"Kenapa kita nggak belajar dari sejarah kurikulum tahun 1975 aja. Disederhanakan kembali, yang penting tujuannya, atau disebut sebagai standar kompetensi lulusan," tambahnya.

Aktivis Koalisi Pendidikan ini membenarkan, kurikulum pendidikan nasional dibutuhkan sebagai acuan umum pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan tujuan dari pendidikan yang harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sekolah dalam penyusunannya.

"Biarkan sekolah memiliki kurikulumnya sendiri sesuai dengan karakteristiknya. Kalau mereka belum mampu itu tugas pemerintah untuk mencari sebab dan membantunya. Intinya, kurikulum nasional hanya sebagai acuan umum," tandasnya.

Pemerintah serius mengubah kurikulum pendidikan nasional. Salah satu alasannya didasarkan pada belum signifikannya hasil kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dibuat oleh masing-masing sekolah. Alhasil, pemerintah berencana menarik hampir seluruh aturan mengenai kurikulum dan hanya memberikan sedikit ruang pada sekolah dalam hal penyusunan kurikulum. Kurikulum yang baru akan diuji publik sebelum Februari tahun depan dan berlaku pada tahun ajaran 2013-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com