Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di SMA 70, Siswa Tawuran Sanksinya Cuma Potong Nilai

Kompas.com - 02/10/2012, 21:10 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitra Ramadani (FR) alias Doyok, membongkar sanksi untuk siswa tawuran di SMA 70. Kepada Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhas, siswa SMA 70 itu mengaku siswa pelaku tawuran hanya diberi sanksi pemotongan nilai.

"Tadi kata Fitra, sanksi sekolah untuk siswa yang tawuran memang ringan, hanya skor yang diturunkan," kata M Ikhsan di Mapolres Jakarta Selatan, setelah berbincang dengan FR, tersangka kasus pembunuhan Alawy, Selasa (2/10/2012).

Kepada Ikhsan yang datang bersama Seto Mulyadi atau Kak Seto, FR juga menerangkan jika sanksi tersebut semakin tak berfungsi lantaran para siswa sudah mengetahui cara menghindari pemotongan nilai. Cara tersebut, menurut Fitra, dengan menyatakan bahwa mereka membela diri karena diserang.

"Kalau ditanya guru, terus jawabannya kami diserang, gurunya enggak mengurangi skor. Jadi, sekarang semua mereka sudah tahu, kalau ditanya guru jawabannya seragam, kami diserang. Semuanya kompak," kata Ikhsan, mengutip penjelasan Fitra.

M Ikhsan juga menceritakan, Fitra memiliki mobil yang digunakan untuk ke sekolah dari hasil keringatnya sendiri. Bersama seorang teman, ia membuka usaha bengkel.

"Dari usaha bengkel itu ia punya uang untuk beli Corolla tahun '74," jelas Ikhsan.

Selain dengan Fitra, KPAI juga berbicara dengan tersangka tawuran pelajar lainnya, AD, siswa SMK Kartika Zeni Matraman. AD menjelaskan bahwa sebenarnya ia menyatakan kepuasan atas pembacokan yang dilakukannya, lantaran pada tahun lalu teman dekatnya tewas dalam tawuran dengan SMA Yayasan Karya 66 (Yake). Karena itu, ia menganggap penusukan terhadap Deny Yanuar, siswa SMA Yake, sebagai pembalasan dendam.

"Menurut AD, dia katakan puas karena sudah balas dendam temannya yang tewas tahun lalu," ujar Ikhsan.

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com