Rekonstruksi Tawuran Manggarai Selesai, di Bulungan Pekan Depan

Kompas.com - 02/10/2012, 22:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses rekonstruksi tawuran pelajar di Jalan Minangkabau, Manggarai.

Sementara itu, untuk tawuran antara siswa SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 di Bulungan menurut rencana akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Untuk kasus Manggarai, hari ini sudah rekonstruksi. Kalau yang Bulungan pekan depan, kemungkinan Hari Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Selasa (2/10/2012) petang.

Ia menjelaskan, proses rekonstruksi tadi terbagi dalam delapan adegan. Prosesnya harus diulang beberapa kali karena tiga tersangka dan saksi tidak begitu mengingat tahapan-tahapan terjadinya tawuran. "Banyak adegan yang diulang karena para tersangka banyak lupa," ujar Hermawan.

Dikatakan Hermawan, meskipun terjadi dua hari setelah peristiwa di Bulungan, proses rekonstruksi di Manggarai didahulukan karena melibatkan para tersangka yang masih berusia anak-anak.

Sedangkan untuk kasus di Bulungan, tersangkanya sudah masuk kategori usia dewasa. "Untuk kasus Manggarai tersangkanya anak di bawah umur, sehingga penahanannya juga terbatas dan sesegera mungkin berkas akan dikirim," lanjut Hermawan.

Ia berharap seluruh berkas penyidikan kasus Manggarai bisa diselesaikan pada pekan ini. Dengan demikian, pada akhir pekan atau awal pekan depan berkas sudah bisa dilimpakan ke Kejaksaan.

Dalam kasus yang melibatkan siswa SMK Kartika Zeni (KZ) Matraman dan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake) ini jatuh seorang korban, yakni Deny Yanuar, siswa SMA Yake.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AD sebagai tersangka utama, pelaku pembacokan, serta GL dan EK sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan.

"Dalam rekonstruksi tadi mereka mengaku menyesal dan mereka juga trauma akibat peristiwa itu," ujar Hermawan.

Perbuatan para tersangka akan diterapkan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang akan dikenakan pada tersangka adalah Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

    Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

    Edu
    Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

    Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

    Edu
    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus  dan AAU

    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus dan AAU

    Edu
    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    Edu
    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Edu
    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    Edu
    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Edu
    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan 'Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025'

    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan "Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025"

    Edu
    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Edu
    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Edu
    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Edu
    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Edu
    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Edu
    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Edu
    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Edu
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau