Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Tawuran Manggarai Selesai, di Bulungan Pekan Depan

Kompas.com - 02/10/2012, 22:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses rekonstruksi tawuran pelajar di Jalan Minangkabau, Manggarai.

Sementara itu, untuk tawuran antara siswa SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 di Bulungan menurut rencana akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Untuk kasus Manggarai, hari ini sudah rekonstruksi. Kalau yang Bulungan pekan depan, kemungkinan Hari Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Selasa (2/10/2012) petang.

Ia menjelaskan, proses rekonstruksi tadi terbagi dalam delapan adegan. Prosesnya harus diulang beberapa kali karena tiga tersangka dan saksi tidak begitu mengingat tahapan-tahapan terjadinya tawuran. "Banyak adegan yang diulang karena para tersangka banyak lupa," ujar Hermawan.

Dikatakan Hermawan, meskipun terjadi dua hari setelah peristiwa di Bulungan, proses rekonstruksi di Manggarai didahulukan karena melibatkan para tersangka yang masih berusia anak-anak.

Sedangkan untuk kasus di Bulungan, tersangkanya sudah masuk kategori usia dewasa. "Untuk kasus Manggarai tersangkanya anak di bawah umur, sehingga penahanannya juga terbatas dan sesegera mungkin berkas akan dikirim," lanjut Hermawan.

Ia berharap seluruh berkas penyidikan kasus Manggarai bisa diselesaikan pada pekan ini. Dengan demikian, pada akhir pekan atau awal pekan depan berkas sudah bisa dilimpakan ke Kejaksaan.

Dalam kasus yang melibatkan siswa SMK Kartika Zeni (KZ) Matraman dan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake) ini jatuh seorang korban, yakni Deny Yanuar, siswa SMA Yake.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AD sebagai tersangka utama, pelaku pembacokan, serta GL dan EK sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan.

"Dalam rekonstruksi tadi mereka mengaku menyesal dan mereka juga trauma akibat peristiwa itu," ujar Hermawan.

Perbuatan para tersangka akan diterapkan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang akan dikenakan pada tersangka adalah Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com