Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Islah, Pemilihan Rektor UI Kembali Diundur

Kompas.com - 05/10/2012, 17:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Indonesia (UI) kembali diundur. Alasannya, Panitia Khusus (Pansus) Pilrek gagal berdamai dengan kelompok yang melayangkan gugatan dan memaksa semua hal terkait untuk dihentikan prosesnya. Ketua Pansus Pilrek UI, Endriartono Sutarto memperkirakan penundaan kali ini bisa mencapai waktu yang cukup lama, yaitu lebih dari enam bulan ke depan.

"Dalam perhitungan kami akan ditunda paling cepat enam bulan. Tetapi belum pasti dan kalau lebih cepat lebih baik," katanya dalam jumpa pers Pilrek UI, di Kampus UI, Depok, Jumat (5/10/2012).

Endriartono menjelaskan, penundaan bisa berlangsung selama itu karena Pansus harus menyiapkan landasan hukum baru untuk melanjutkan proses Pilrek UI. Salah satunya, membuat statuta yang di dalamnya mengatur mengenai pasal peralihan Pilrek UI.

Pilrek UI diawali saat Majelis Wali Amanat (MWA) UI membentuk Pansus Pilrek beberapa bulan lalu menyusul berakhirnya Rektor UI saat itu, Gumilar R Somantri pada 14 Agustus 2012. Pansus dibentuk untuk memproses terpilihnya rektor definitif yang baru.

Dimulai dengan pendaftaran bakal calon pada 18 Juni 2012, dan disusul dengan verifikasi administrasi maka terpilihlah 23 bakal calon untuk menjadi Rektor UI di lima tahun ke depan.

Namun di tengah proses Pilrek itu berlangsung, keluarlah putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu merupakan buah dari gugatan yang dilayangkan oleh Paguyuban Pekerja UI tentang landasan hukum dibentuknya tim transisi untuk menentukan Senat Akademik Universitas (SAU) dan MWA.

Putusan sela itu mengharuskan semua yang terkait dengan pokok gugatan harus dihentikan. Sebagai informasi, MWA yang dipilih oleh SAU merupakan ujung tombak sebagai pihak yang menentukan Rektor definitif selanjutnya.

Dengan alasan mematuhi hukum, Pansus Pilrek akhirnya menunda proses selama beberapa kali karena sempat mencuat kabar pihak penggugat mencabut gugatannya. Tapi karena Kemendikbud sebagai tergugat satu dan tim transisi UI sebagai tergugat kedua tidak menerima pencabutan gugatan, akhirnya pada 12 September 2012 keluar putusan utama bahwa materi gugatan diterima oleh PTUN sehingga kembali mengganggu berjalannya proses Pilrek.

Tak sampai di situ, tergugat meminta banding serta berharap menemukan titik islah dan kesepakatan agar UI tidak harus menanggung lama ketiadaan rektor definitif. Akan tetapi, upaya yang dilakukan tak membawa hasil.

"Karena materi gugat menggugat ini, walau belum keluar hasilnya, maka kita terpaksa kembali menunda," jelas Endriartono.

Awalnya proses Pilrek UI akan berakhir pada 9 Oktober 2012 saat MWA UI memilih satu calon rektor untuk memimpin UI sampai 2017. Saat ini, proses Pilrek telah sampai pada seleksi SAU yang menyusutkan 23 calon menjadi lima calon untuk direkomendasikan pada MWA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com