Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Lanjutkan UKG, Kemendikbud Tak Patuhi Hukum

Kompas.com - 08/10/2012, 16:17 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang kedua sudah dimulai sejak 2 November. Di Jakarta, UKG akan mulai digelar besok, Selasa (9/10/2012). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pelaksanaan UKG yang tetap dijalankan meski masih muncul banyak kendala.

Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Retno Listyarti mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya mematuhi aturan hukum yang sedang dijalankan saat ini. Hal ini berkaitan dengan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung mengenai UKG belum rampung.

"Seharusnya, kan, mengikuti aturan hukum yang ada. Melihat hal ini, Kemendikbud menjadi contoh yang tidak baik," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2012).

Menurut dia, kendala yang banyak muncul pada gelombang pertama lalu semestinya menjadi bahan acuan bagi Kemendikbud untuk menunda pelaksanaan UKG gelombang kedua hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya.

Tak hanya itu, Retno juga menilai pelaksanaan UKG gelombang kedua ini tak lebih dari proyek mengejar uang. Ia menuturkan, penilaian kompetensi guru cukup dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas karena hasilnya lebih nyata.

"Dengan UKG dan sistem online semacam ini menyusahkan yang di daerah dan belum menyentuh semua guru di Indonesia," ujar Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com