Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASS Akhirnya Boleh Sekolah Lagi

Kompas.com - 10/10/2012, 03:30 WIB

Depok, Kompas Siswi korban penculikan dan pemerkosaan, ASS, akhirnya boleh kembali bersekolah di SMP Budi Utomo, Depok, Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (10/10). Sebelumnya, siswi korban penculikan dan pemerkosaan ini dikeluarkan dari sekolah karena dinilai mempermalukan sekolah itu.

Keputusan agar sekolah menerima kembali ASS dihasilkan dalam mediasi yang berlangsung di sekolah yang berada di Jalan Agung Ujung, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kemarin. Mediasi dihadiri keluarga korban, pihak sekolah Budi Utomo, Dinas Pendidikan Kota Depok, anggota DPRD Depok, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

”Kami harapkan ia sudah langsung bisa belajar lagi. Tetapi, kalau dari sisi psikis belum siap, ia boleh belajar di rumah dulu. Gurunya yang kami datangkan karena sudah hampir ujian,” kata Muhammad Nurdin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, seusai mediasi.

Kepala Sekolah Budi Utomo Renata berjanji pihak sekolah akan memperlakukan ASS seperti murid lain. Ia menjamin tidak akan ada diskriminasi, tekanan, atau perlakuan yang tidak adil kepada siswi berusia 14 tahun itu.

”Kejadian itu sebenarnya karena miskomunikasi. Kami sampaikan, tidak ada istilah dikeluarkan. Kami ingin ia segera sekolah lagi jika memang kondisinya sudah siap. Kami ingin ia cepat belajar kembali,” kata Renata.

Senang

ASS mengaku senang boleh bersekolah lagi di Budi Utomo meski sempat terguncang dan trauma akibat perlakuan yang diterimanya pada Senin lalu saat diusir pulang. ”Mau sekolah lagi di sini kalau diizinkan. Teman- teman tidak ada masalah karena sudah kenal,” katanya.

Siswi kelas III ini menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan kenalannya melalui Facebook.

Raudan Gultom, orangtua korban, mengatakan, kondisi anaknya trauma setelah kejadian pengusiran. ”Jangan sampai ada orangtua yang mengalami hal ini lagi, apa yang dialami anak saya,” kata istri dari seorang sopir angkutan kota ini.

Benny Batubara, wakil dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang hadir dalam mediasi, mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi korban. ”Kami akan menempuh jalur hukum kalau sampai ada wanprestasi dalam pelaksanaan kesepakatan itu,” ujarnya.

Anggota DPRD Depok, Lilis Latifah, menegaskan, pihak sekolah harus memastikan bahwa ASS mendapatkan perlakuan yang sama dengan murid lain. ”Juga harus dipastikan tidak ada diskriminasi, tidak ada tekanan kepada anak,” katanya. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com