Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Pejabat Pemkot Makassar Divonis Korupsi

Kompas.com - 10/10/2012, 15:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar beberapa pekan lalu. Dua di antaranya sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Kedelapan terdakwa yang merupakan pejabat pada wilayah Pemkot Makassar masing-masing Edman Budiman (pegawai Dispenda) terlibat korupsi pada penerimaan pajak retribusi reklame Dispenda tahun 2010; Zulkifli Nurdin (Camat Biringkanaya) dan Ardiansyah Nurdin (Lurah Untia) dalam kasus pengadaan tanah PIP Tahun 2010; Ridwan Muhadir (Kadis Pekerjaan Umum) dan stafnya, Tajuddin Lamase (staf PU) dalam kasus rehab pemeliharaan kantor yang merugikan negara Rp 2 miliar.

Terdakwa lainnya, Dedi Harmadi (PNS Disperindag dan Penanama Modal) dalam kasus korupsi Pasar Pa'Beng Baeng tahun 2010; Juliani Djafar (PNS Dinas PU) dan; Dahyar Kursani (pegawai Dinas PU) dalam kasus pembangunan sarana air bersih Pulau Barrang Lompo.

Dari kedelapan tervonis, dua di antaranya Ridwan Muhadir dan Tadjuddin Lamase, sementara menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Makassar Jalan Sultan Alauddin. Sementara yang keenam tersangka lainnya masih dalam upaya banding.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Djoko Darmawan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Syahrul Juaksa yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2012), menjelaskan, dari kedelapan terdakwa kasus korupsi tersebut, sudah divonis di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun enam tervonis belum ditahan karena mengajukan upaya banding.

"Ridwan Muhadir dan Tajuddin Lamase sudah ditahan setelah jatuh vonis, sedangkan Edman Budiman sudah menjalani pidananya alias sudah dieksekusi. Zulkifli Nurdin, Dedi Darmadi, Ardiansyah Nurdin, Juliani Djafar, dan Dahyar Kursani masih dalam proses banding," terang Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com