Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disayangkan, MA Batalkan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Kompas.com - 11/10/2012, 14:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba. Nasir menilai bahwa ancaman narkoba sendiri sebenarnya sudah menghancurkan bangsa sehingga para gembong narkoba harus dihukum mati.

"Kita sebenarnya menyayangkan kalau alasannya HAM, karena tadi sudah disebutkan kalau narkoba itu sendiri sudah menghancurkan kehidupan manusia. Kalau gembong narkoba tidak dihukum mati artinya mengancam kehidupan manusia," ujar Nasir, Kamis (11/10/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

Nasir menilai, pembatalan vonis mati dengan alasan HAM tidak tepat. Nasir membandingkannya dengan dampak dari peredaran narkoba yang telah menghancurkan generasi muda bangsa ini.

"Alasan HAM kurang tepat karena narkoba sudah menghancurkan hak asasi manusia itu sendiri," tukas Nasir.

Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Sebelumnya, Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Hukuman diubah menjadi penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com