Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM HAM Apresiasi Pembatalan Hukuman Mati

Kompas.com - 12/10/2012, 13:48 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembatalan hukuman mati oleh Mahkamah Agung terhadap dua gembong narkotika, Hanky Gunawan dan Hillary K Chimezie, mendapat apresiasi atau dukungan dari Asian Human Rights Commission (AHRC) yang berkedudukan di Hongkong.

"Perlu saya sampaikan adanya dukungan putusan Pak Imron dengan pidana mati yang dianggap bertentangan dengan HAM itu dari Asian Human Right Commission yang berada di Hongkong. Saya cuma menyampaikan kepada wartawan, apakah setuju atau tidak setuju, itu soal lain," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (12/10/2012).

Dalam situs AHRC memang disebutkan tentang surat terbuka dari Direktur Eksekutif AHRC, Wong Kai Shing, kepada Ketua MA Hatta Ali. Surat tertanggal 10 Oktober tersebut menyebutkan apresiasi atas pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh tiga hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamamie, dan Hakim Nyak Pha yang menyatakan pidana mati bertentangan dengan konstitusi dan melanggar HAM.

Alasan itu sesuai dengan standar HAM internasional terkait perlindungan terhadap hak hidup. Putusan itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR), khususnya Pasal 6 Ayat (2) dan (5).

We note and appreciate the fact that your institution and the judges in Mr Gunawan's case are aware that provisions under Article 6 paragraf (2) to (5) of the ICCPR should not be understood as basis to preserve and justify death penalty but, instead, to minimize the arbitrarianess in the imposition of such punishment thus diminish the untended negatitive consequences of it. Demikian tulis Wong Kai Shing.

Untuk diketahui, AHRC adalah lembaga independen nonpemerintah yang bergerak untuk mempromosikan kesadaran yang lebih luas mengenai HAM dan merealisasikan perlindungan HAM di wilayah Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com