Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Akan Tutup Prodi

Kompas.com - 14/10/2012, 20:28 WIB
Luki Aulia

Penulis

BANDA NAIRA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membekukan izin atau mencabut izin program studi di perguruan tinggi manapun, jika mahasiswanya terlibat tawuran. Sanksi itu dapat berlaku untuk sementara atau selamanya.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai berkunjung ke Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Hatta-Sjahrir, Banda Naira, Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Sabtu (13/10/2012). "Penutupan program studi (prodi) dimungkinkan, karena Kemdikbud yang beri izin," kata Nuh.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso, menambahkan, sanksi itu berlaku jika terbukti terjadi kelalaian hingga mencederai kredibilitas perguruan tinggi. Selain diturunkan akreditasinya, izin prodi juga akan dibekukan atau dicabut sementara. "Mereka tidak bisa menerima mahasiswa selama 1-2 tahun. Setelah itu kita evaluasi lagi," ujarnya.

Sanksi paling berat, lanjut Djoko, adalah pencabutan izin secara permanen. Alasan pemberian sanksi ini karena pemerintah meragukan kemampuan perguruan tinggi dalam mendidik peserta didik. "Kalau tidak bisa mendidik biar dididik orang lain saja," kata Djoko.

Penutupan prodi itu, menurut Nuh tidak akan mengurangi daya tampung prodi tertentu secara nasional. Daya tampung di prodi yang ditutup, akan dialihkan ke perguruan tinggi yang terdekat yang memiliki prodi sama.

Bagi mahasiswa, perguruan tinggi didorong memperketat sanksi. Bagi mahasiswa yang terlibat kekerasan, akan dikenai sanksi diskors hingga drop out (DO).

"Sekali saja mahasiswa memukul mahasiswa lain, langsung diskors atau DO," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com