Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua dan Guru Diminta Awasi Siswa

Kompas.com - 15/10/2012, 05:18 WIB

jakarta, kompas - Untuk mencegah terulangnya tawuran pelajar, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli dan memeriksa pelajar yang berkeliaran di jalanan di luar jam sekolah.

Hingga Minggu (14/10), beberapa pelajar dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan karena membawa senjata tajam. MR (17), pelajar SMK Bunda Kandung, misalnya, ditangkap Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 karena memegang dua golok di kedua tangannya di Jalan Raya Buncit tak jauh dari Pejaten Village, Pasar Minggu. Sebelumnya, polisi juga menangkap sedikitnya dua pelajar di Pancoran. Salah satu pelajar tersebut seorang remaja putri, AG (15), siswi kelas I SMK 29, yang tertangkap membawa gergaji es.

”Sangat mengejutkan, remaja putri pun ada yang di jalanan sampai dini hari dan bawa senjata tajam lagi. Ini seharusnya bisa dicegah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan.

Hermawan meminta orangtua dan guru mengawasi siswa. ”Kalau perlu, periksa isi tas siswa sebelum berangkat sekolah dan saat pulang,” katanya.

Bertanggung jawab

Terkait dengan tawuran pelajar yang terus terjadi, pendidik Arief Rachman menambahkan, setiap ada masalah di lingkungan sekolah dan berkenaan dengan para siswa, yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.

”Jangan menggantungkan diri pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat. Kalau memang dilihat Mendikbud tidak imbang dalam membantu sekolah mengatasi masalah, kepala sekolah harus berani bicara. Tegur saja Mendikbudnya,” kata Arief.

Arief melontarkan pendapatnya itu terkait program pelatihan emotional spiritual quotient dari Mendikbud untuk siswa SMAN 70 dan SMAN 6. Padahal, banyak sekolah di Jakarta yang siswanya sering tawuran belum tersentuh program khusus dari Mendikbud.

”Tradisi tawuran pelajar harus dipatahkan. Peran sekolah amat besar dalam upaya ini, tentu saja harus diimbangi dengan peran orangtua mendampingi dan mengawasi anaknya,” papar Arief.

Sesuai UU

Hermawan menambahkan, polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan, termasuk pelaku tawuran, apalagi jika memakan korban tewas ataupun luka. Meskipun demikian, pelajar yang masih kategori anak akan dilindungi juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan alasan itu, rekonstruksi tawuran SMAN 70 dan SMAN 6 digelar di ruang tertutup di Lantai 4 Kantor Polres Jakarta Selatan.

”Ini sesuai dengan UUPA Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 Ayat 2 huruf g agar anak tidak terekspos. Dari 7 tersangka, 6 di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Hermawan.

Tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 terjadi pada Senin (24/9). Dalam tawuran ini, Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6, tewas terkena celurit oleh FR (19), siswa SMAN 70.

FR dijerat pasal berlapis, yaitu pelanggaran Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 351 dan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang. Enam tersangka lainnya, salah satunya adalah HS, pemilik celurit yang kemudian dipakai FR membunuh Alawy. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com